LOMBOK INSIDER - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjandra Purnama (Ahok), secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina (Persero).
Ahok resmi mundur pada hari Jumat, 2 Februari 2024. Keputusan tersebut diungkapkan Ahok melalui cuitan di akun X pribadinya, @basuki_btp.
"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok dalam cuitannya.
Namun, yang menarik dari pengunduran diri ini adalah alasan yang diungkapkan oleh Ahok, yakni akan kampanye untuk pemenangan pasangan Capres-Cawapres Ganjar Mahfud.
Ahok menjelaskan bahwa keputusannya untuk mundur dari jabatan tersebut adalah agar bisa aktif terlibat dalam kampanye pasangan Ganjar Mahfud.
"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Mahfud," lanjut Ahok.
Langkah ini diambil oleh Ahok untuk menghindari kebingungan terkait arah politiknya.
Pengunduran dirinya ini tampaknya sejalan dengan prinsip demokrasi, di mana pejabat negara yang menjadi kandidat harus cuti atau melepaskan jabatannya saat terlibat dalam kampanye.
Keputusan serupa juga diambil oleh Mahfud MD sehari sebelumnya, ketika ia secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkopolhukam pada 1 Februari 2024.
Langkah ini memberi contoh yang baik terkait etika politik di Indonesia, di mana pejabat negara yang terlibat dalam kampanye politik memiliki tanggung jawab untuk melepaskan jabatannya.
Baca Juga: WOW KEREN! Kisah Perjalanan Karir LISA BLACKPINK di Dunia KPop akan dituangkan dalam NOVEL PRANCIS
Perbedaan sikap ini mencuat dalam konteks perdebatan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang terlibat dalam kampanye politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!