Setiafakta.cim - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu direvisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Ganjar mengakui adanya keresahan terkait UU Cipta Kerja, terutama dalam klaster tenaga kerja, dan menilai revisi sebagai langkah yang diperlukan.
Baca Juga: Bagas dan Fikri Minta Maaf Gagal di Thailand Masters
Selain itu, Ganjar menyoroti perlunya revisi UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Menurutnya, jika setiap tahun terjadi protes dari pengusaha, buruh, dan pemerintah, hal ini menunjukkan adanya ketidaknyamanan yang perlu diatasi. Ganjar menekankan perlunya perbaikan dan konsensus dalam merumuskan aturan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelum pertemuan dengan buruh, Ganjar mengikuti kegiatan jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Selanjutnya, ia menghadiri acara dukungan dari "Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama Ganjar-Mahfud" di One Belpark Cinere, Jakarta.
Baca Juga: Megawati Makin Berani, Singgung Netralitas TNI Polri
Kemudian, Ganjar turut serta dalam kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Pertemuan Megawati-Prabowo Makin Gelap Gulita
Megawati Diminta Pimpin Kader Banteng Geruduk KPK
Nikita Mirzani Bantah Pemerasan, Reza Gladys Beri Uang Tutup Mulut Rp 4 M untuk Produk Kecantikan
Kepsek Ungkap Alasan Pecat Vokalis Sukatani, Cara Ngajar Novi Twister Angel saat Jadi Guru Terkuak