paradapos.com - Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki wilayah yang cukup luas.
Luas total wilayahnya mencapai 145.801,10 km², terdiri dari wilayah perairan laut seluas 113.796,53 km² dan daratan seluas 32.004,57 km².
Provinsi Maluku Utara saat ini memiliki wilayah administrasi yakni dua kota dan delapan kabupaten.
Dimana daerah-daerah tersebut diantaranya terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.
Salah satu daerah yang mengalami pemekaran wilayah adalah Kabupaten Kepulauan Sula.
Pembentukan daerah baru dari Kabupaten Kepuluan Sula ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Serta kemampuannya dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Kabupaten Kepulauan Sula resmi membentuk daerah baru yaitu Kabupaten Pulau Taliabu.
Dilansir paradapos.com dari laman dpr.go.id Kabupaten Pulau Taliabu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2013.
Kabupaten tersebut dikatakan baru karena usianya saat ini masih sekitar sebelas tahun, jauh jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah 1.469,93 km², yang terdiri dari 8 kecamatan dan 71 desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pria Ini Menipu dengan Cara Menyamar jadi Presiden Prabowo, Gibran, hingga Sri Mulyani, Raup 30jt!
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?