Disahkan Januari! Maluku Utara Resmi Punya Daerah Baru Seluas 1.469,93 Km², Hasil Pemekaran dari Kabupaten...

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:20 WIB
Disahkan Januari! Maluku Utara Resmi Punya Daerah Baru Seluas 1.469,93 Km², Hasil Pemekaran dari Kabupaten...

paradapos.com - Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki wilayah yang cukup luas.

Luas total wilayahnya mencapai 145.801,10 km², terdiri dari wilayah perairan laut seluas 113.796,53 km² dan daratan seluas 32.004,57 km².

Provinsi Maluku Utara saat ini memiliki wilayah administrasi yakni dua kota dan delapan kabupaten.

Baca Juga: Ditetapkan 25 Februari, Sumatera Utara Punya Daerah Baru Seluas 2.335,33 Km², Hasil dari Pemekaran Wilayah Kabupaten...

Dimana daerah-daerah tersebut diantaranya terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.

Salah satu daerah yang mengalami pemekaran wilayah adalah Kabupaten Kepulauan Sula.

Pembentukan daerah baru dari Kabupaten Kepuluan Sula ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Serta kemampuannya dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca Juga: Ibukota Bali Dipindah? Daerah Seluas 125,87 Km2 Ini Ternyata Dihasilkan dari Pemekaran Wilayah Kabupaten...

Kabupaten Kepulauan Sula resmi membentuk daerah baru yaitu Kabupaten Pulau Taliabu.

Dilansir paradapos.com dari laman dpr.go.id Kabupaten Pulau Taliabu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2013.

Kabupaten tersebut dikatakan baru karena usianya saat ini masih sekitar sebelas tahun, jauh jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan UUD 1945, Kota Terkecil di Maluku Ini Akhirnya Disahkan pada 10 Agustus, Hasil Pemekaran Kabupaten...

Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah 1.469,93 km², yang terdiri dari 8 kecamatan dan 71 desa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar