Hallo Bogor, Jakarta - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpotensi mengubah BUMN menjadi badan usaha koperasi, mengambil kesempatan dari fakta bahwa Undang-undang hanya mewajibkan BUMN memiliki badan hukum PT (Perseroan Terbesar).
“Saatnya AMIN mengubah paradigma, menghadirkan koperasi sebagai subjek. Jika mau berani, BUMN dapat diubah menjadi badan hukum koperasi. Saat ini, Undang-undang mengizinkan BUMN berbadan hukum PT, mari ubah menjadi badan hukum koperasi,” kata Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia , dalam diskusi "Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak" di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Suroto, koperasi selama ini hanya menjadi objek permainan setiap rezim. Dalam konteks pemberian KUR, koperasi diibaratkan sebagai petinju kelas gurem yang harus berhadapan dengan perbankan sekelas Mike Tyson. “Tyson pasti yang menang,” katanya.
Oleh karena itu, dengan pendekatan radikal dalam mengkoperasikan BUMN, koperasi diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.
“Demokrasi tanpa ekonomi hanya akan menghasilkan oligarki.”
Dr. Rino Sadanoer, pakar koperasi, menambahkan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.
“Koperasi harus mendukung orang yang tidak mampu. Ini adalah perubahan mendasar yang perlu dilakukan,” ucapnya.
Terkait KUR, Mukti Asikin, pelaku koperasi, mengingatkan pemerintah untuk mendorong koperasi dengan Merujuk pada keberhasilan Mondragon Corporation di Spanyol, yang menjadi salah satu koperasi terbesar di dunia melalui sinergi antara anggota dan pengurus.
“Moderator diskusi, Prof. Awalil Rizky, juga Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, menyebutkan bahwa kebijakan dan pokok program terkait Koperasi UMKM telah dijelaskan dengan rinci dalam submisi ke-17 Misi Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN),” tambah Awalil.(* )
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bogor.hallo.id
Artikel Terkait
Pria Ini Menipu dengan Cara Menyamar jadi Presiden Prabowo, Gibran, hingga Sri Mulyani, Raup 30jt!
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?