paradapos.com - Upah Minimum UMK 2024 untuk 8 Daerah di Banten, Gaji Bulan Januari Sudah Sesuai? Yuk Cocokan di Sini..
Ada sanksi pidana untuk para pengusaha, jika melanggar Upah Minimum atau UMK Banten 2024 untuk 8 dDaerah, yang berlaku 1 Januari 2024.
Jika tak membayar upah minimum atau UMK Banten 2024 tak sesuai ketetapan pemerintah, pengusaha diancam sanksi penjara sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Motor Honda Stylo 160, Skutik Premium Pertama di Indonesia, Segini Harganya..
Besaran upah minimum atau UMK Banten 2024 untuk 8 daerah di Provinsi Banten akhirnya diumumkan dan ditetapkan pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menetapkan dan mengumumkan UMK Banten 2024 untuk 8 daerah di Provinsi Banten naik kisaran 1 hingga 3%.
Besaran kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum atau UMK Banten 2024 sebesar 15%.
UMK Banten 2024 untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Juga: Lulus Langsung Kerja: Ini Daftar 12 Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA SMK dan MA
Sedangkan, untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kata Nana, upahnya berpedoman pada struktur skala upah.
Nah, berikut daftar UMK Banten 2024 untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten :
1. UMK Kota Cilegon 2024 naik 3,39% jadi Rp4.815.102,80 per bulan
2. UMK Kota Tangerang 2024 naik 3,83% jadi Rp4.760.289.54 per bulan
3. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 naik 2,62% jadi Rp4.670.791 per bulan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaside.com
Artikel Terkait
Tentara Masuk Kampus, Komisi I DPR Ingatkan Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
Jokowi Dituding Bohong Soal Kenangan Kuliah di UGM? Dokter Tifa Ungkap Fakta Mengejutkan!
Sahroni Kritik Jokowi Pamer Ketemu Sespimen Polri di Medsos: Kan sudah Mantan Presiden
Tertinggi Sepanjang Sejarah! Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta Per Gram Hari Ini