TPS Rawan Bencana Minta Dipetakan, Biar Proses Coblosan Aman

Friday, 2 February 2024
TPS Rawan Bencana Minta Dipetakan, Biar Proses Coblosan Aman
TPS Rawan Bencana Minta Dipetakan, Biar Proses Coblosan Aman

BANDUNG,paradapos.com - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) yang kemungkinan masuk kawasan rawan bencana di wilayahnya dipetakan.

Hal tersebut tak terlepas dari puncak musim penghujan yang mencakup jadwal pencoblosan pada 14 Februari 2024. Belakangan, cuaca ekstrem pun kerap terjadi.

Data juga menunjukan bahwa Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki potensi
ancaman bencana yang tinggi terutama bencana hidrometeorologi pada musim penghujan dengan angka kejadian cukup signifikan setiap tahunnya.

Pihaknya tak ingin gegara minim antisipasi, pemilik suara yang di Jabar saja mencapai 35,7 juta, tak tersalurkan haknya karena kondisi TPS sudah tak memungkinkan melakukan layanan.

Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Jangan Sampai Tingkat Partisipasi Pilpres & Pileg 2024 Menurun

"Perlu pemerataan TPS di kawasan rawan bencana, supaya bisa dilakukan mitigasi, sehingga lokasinya tak terdampak bencana," tandasnya usai "Apel Kesiapsiagaan Bencana pada Masa Pemilu Tahun 2024" di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat (2/2/2024).

Mengutip data BMKG, Bey Machmudin menyatakan bahwa puncak musim penghujan berlangsung dari Februari-Maret mendatang. Untuk itu, diperlukan kesiapsiagaan semua pihak termasuk dalam hajatan Pemilu 2024 terutama Pilpres dan Pileg.

Khusus TPS di kawasan rawan bencana, Bey Machmudin mengaku sudah mengoordinasikannya dengan KPU Jabar.

Baca Juga: Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Dampak Bencana

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, pihak KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota dinilai Bey perlu untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang berada di
daerah rawan bencana sehingga dapat dilakukan antisipasi.

Dalam kaitan itu, pihaknya pun meminta supaya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diberikan kewenangan dalam antisipasinya.

"Ini supaya tak terdampak bencana, para KPPS diberikan kewenangan penuh melakukan tindakan yang harus diambil, tak perlu lama-lama lagi saat tindakan itu dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Nicky Astria Bersiap Mengguncang di Bandung

Tak hanya itu, rencana aksi kesiapsiagaan bencana pada saat Pemilu juga harus disusun sebagai sebuah kebutuhan. Hal itu nantinya bisa dijadikan pedoman bersama untuk melaksanakan penanggulangan bencana pada saat Pemilu 2024.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini