Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka Perkara Wanprestasi, Warganet: Drama Apa Lagi?

- Jumat, 02 Februari 2024 | 05:40 WIB
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka Perkara Wanprestasi, Warganet: Drama Apa Lagi?

 

JemberNetwork.com - Almas Tsaqibbirru, pengguggat batas usia Capres-Cawapres menjadi perbincangan warganet usai mengguggat Gibran Rakabuming Raka karena Wanprestasi.

Waprestasi sendiri adalah salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.

Gugatan yang dilayangkan kepada Gibran tentu mengundang perbincangan warganet saat ini.

Baca Juga: Dulu Bilang Gaza Lemah, Prabowo Kembali Menuai Kontroversi Usai Sebut Konflik di Palestina Karena Perebutan Tanah, Netizen Tegaskan Hal Ini

Lantaran, Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengguggat aturan batas usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, membuat putra sulung Presiden Joko Widodo dapat mengikuti dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @viral sekali, bahwa mahasiswa tersebut telah mengguggat cawapres nomor urut 2 pada Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Disebut Menyimpang Dari Jalur Demokrasi, Guru Besar UGM Buat Petisi Desak Jokowi dan Pemerintahannya Karena Penyimpangan yang Telah Dilakukan

Gugatan Wanprestasi tersebut dilayangkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN.Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.

Dalam gugatannya Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka agar membayar Rp 10 Juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 Juta. Apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kecewa, Civitas Akademika UGM Sampaikan Petisi Bulaksumur, Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Menyimpang dari Jalur Demokrasi, Begini Isinya

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas kepada Gibran Rakabuming Raka mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Komentar