paradapos.com - Tidak sampai satu bulan, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras.
Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabsabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan selama 25 hari di bulan Januari 2024.
Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Baca Juga: Belajar Ilmu Kebal dari Senjata Tajam, Area Sensitif Gadis di Kabupaten Serang Dipegang Sang Dukun
"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," katanya pria yang biasa dipanggil Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024.
Condro menjelaskan, ke 18 pelaku yang diamankan oleh Polres Serang masuk dalam kategori kurir dan pengedar.
Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
Baca Juga: Tertabrak Sepeda Motor Saat Menarik Gerobak, Pria di Kabupaten Serang Hilang di Sungai
"Para tersangka merupakan kurir dan pengedar," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba Polre Serang AKP M Ikhsan.
Condro menerangkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Dengan maraknya kasus narkoba di awal tahun ini, Condro menegaskan dirinya yang baru menjabat 3 hari menjadi Kapolres Serang akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Petugas Kebersihan Ini Buang Sampah di Sungai Kemudian Diangkut Kembali
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!