paradapos.com - Kabupaten Bandung merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bandung telah mengalami pemekaran hingga menjadi 2 daerah otonom baru di Jawa Barat.
Secara resmi Kabupaten Bandung dipecah menjadi dua daerah dengan jarak 6 tahun saja.
Artinya, setelah selesai pemekaran Kabupaten Bandung yang pertama, enam tahun kemudian disusul pemekaran yang kedua.
Dua daerah otonom baru di Jawa Barat hasil pemekaran itu barupa 1 kota dan 1 kabupaten.
Masing-masing daerah tersebut memiliki luas 42,48 km² dan 1.287 km².
Selain karena terlalu luas, pemekaran Kabupaten Bandung dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Selain itu juga dimaksudkan agar pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat dapat merata.
Lantas, daerah mana yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bandung?
Dilansir paradapos.com dari situs peraturan.bpk.go.id, kedua daerah di atas dibentuk dengan dasar hukum UU No. 9 Tahun 2001.
Enam tahun kemudian, daerah baru dimekarkan lagi dari Kabupaten Bandung dengan dasar hukum UU No. 12 Tahun 2007.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Gibran Terpukau Cara Dedi Mulyadi yang Menggusur Bangunan di Pinggir Kali
Kisah Mualaf Paul Pogba: Islam Mampu Jawab Pertanyaan-Pertanyaan Saya
DPR dan Pemerintah Sepakat Penempatan TNI Aktif di 16 Kementerian dan Lembaga, Teranyar BNPP
Firdaus Oiwobo Kasih Rumah Gratis ke Ibu-ibu, Diduga di Perumahan Terbengkalai?