paradapos.com – Alutsista kapal patroli besar yang dimiliki oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) saat ini adalah KN Tanjung Datu 301.
Menurut informasi di laman Bakamla, KN Tanjung Datu 301 tergolong sebagai Offshore Patrol Vessel (OPV) yang ukuran panjangnya sekitar 110 meter dan tergolong kapal patroli besar.
Akan tetapi, Bakamla RI hanya memiliki 1 unit kapal patroli besar untuk saat ini.
Diduga jika Indonesia akan memiliki kapal patroli besar untuk memperkuat kekuatan Bakamla RI.
Selain itu, sahabat Indonesia yaitu Jepang pernah mengakui kekurangan biaya dalam membangun kapal patroli besar.
“Dibutuhkan biaya sekitar 20 miliar Yen untuk membangun kapal patroli besar, namun anggaran Penjaga Pantai Jepang berjumlah 261,8 miliar Yen untuk tahun fiskal awal 2020, sekitar 12 miliar Yen dialokasikan untuk biaya pembangunan kapal baru untuk menggantikan kapal yang sudah tua,” tulis tulis Sankei Shimbun pada 25 November 2022.
Dengan penjelasan diatas maka dibutuhkan biaya sekitar 20 miliar atau sekitar Rp 2,1 triliun pada kurs Rupiah hari ini untuk membangun kapal patroli besar.
Itu artinya dalam pembangunan satu unit kapal patroli besar dibutuhkan dana yang sangat besar dan fantastis.
Perlu Anda ketahui jika kapal patroli besar yang biasa digunakan oleh coast guard memiliki banyak kelebihan.
Seperti kelebihan endurance yang lebih lama, kelengkapan kecanggihan teknologi, alutsista pendukung yang lebih banyak, serta multifungsi dalam menjalankan tugas perairan jadi kelebihan utama kapal patroli besar.
Dengan banyak kelebihan tersebut membuat kapal patroli besar memiliki kekurangan.
Kekurangan yang ada di kapal patroli besar adalah biaya operasional yang sangat mahal dan biaya pembangunan yang sangat mahal.
Artikel asli: zonajakarta.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!