JAKARTA, paradapos.com - Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus.
Jika dulu pelat nomor khusus berkode RF dan QH tapi kini telah diganti dengan kode ZZ.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Gantikan Peran Ulama dalam Pembuatan Fatwa, Wapres Ma'ruf Amin Tegas Menolak
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, Senin, 29 Januari 2024, dikutip dari humas Polri.
Yuzri memaparkan jenis mobil juga menjadi acuan dalam mendapatkan plat berkode khusus.
Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!