paradapos.com - Jakarta, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah dilakukan keputusan dalam 3 Menteri tersebut bahwa telah rilis kalender hari libur nasional dan cuti bersama melalui surat keputusan itu.
Dalam SKB disana, diputuskan hari libur nasional ada dua hari yakni pada hari Kamis, 8 Februari 2024 perihal isra mikraj 1445 Hijriah dan Sabtu, 10 Februari 2024 acara perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain dari dua hari libur tersebut, pemerintah juga memutuskan ada satu tanggal merah bersama memperingati tahun baru imlek yang bertepatan pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024.
Lembaga instansi yang menerapkan hari lubur nasional dan cuti bersama dipastikan akan melaksanakan weekand atau hari libur yang bisa digunakan santai bersama keluarga.
Februari di bulan kedua ini pemerintah akan meliburkan juga pada hari Rabu, 14 Februari 2024 karena bersamaan dengan kegiatan nasional yaitu pesta demokrasi pemilihan umum Capres, Caleg di tingkat Pusat, Propinsi maupun Daerah.
Para Guru ASN dan PPPK tentu akan menikmati momen weekand panjang, terdapat 4 tanggal merah yang telah diputuskan oleh pemerintah dalam rapat SKB.
Libur weekand panjang itu meliputi tanggal 8, 9, 10, dan 14 Februari 2024. Pada empat hari tersebut yang telah ditetapkan menjadi keharusan instansi pemerintah sebagai dasar penentu tanggal merah di Bulan Februari yang sudah kurang beberapa hari lagi.
Selebihnya untuk tanggal merah dapat kalian downlod atau lihat langsung di dalam kalender pemerintah. Apa saja tanggal dan acaranya pada hari tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: literasinetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!