paradapos.com -- Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial BPNT pada Januari 2024 ini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sering disebut sebagai bantuan sosial (bansos) sembako adalah program bantuan pemerintah yang spesifik untuk masyarakat miskin.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT ini tentunya menjadi angin segar.
Baca Juga: Bawaslu Sigap Telususuri Dugaan Bansos Beras Berstiker Prabowo Gibran, Cak Imin: Miskin Etika
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu dengan memberikan bantuan langsung dalam bentuk pangan.
Penyaluran bantuan BPNT pada tahun 2024 akan dilanjutkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dimulai dengan penyaluran tahap pertama yang dijadwalkan pada bulan Januari 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id akan menerima bantuan tersebut, yaitu sebesar Rp 200 ribu per bulan selama setahun, sehingga total Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima oleh KPM mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Bansos Kemensos 2024 Mulai Cair hingga Rp3 Juta, Cek Namamu Jadi Penerima atau Tidak
Program BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, transaksi non tunai, akses masyarakat terhadap layanan keuangan, efisiensi penyaluran bantuan sosial, dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Jadwal Pencairan Bansos
Merujuk pada mekanisme BPNT, prediksi penyaluran bansos BPNT tahap 1 tahun 2024 akan cair pada Januari hingga Februari mendatang.
Bantuan ini disimpan di rekening Bantuan Pangan dan dapat ditukarkan dengan sembako sesuai kebutuhan.
Cek Bansos Online: Memastikan Penerima Manfaat Terdaftar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!