Terwujudnya Mimpi PPPK: Berkah UU Nomor 20 Tahun 2023 dalam Jaminan Sosial

- Minggu, 28 Januari 2024 | 18:40 WIB
Terwujudnya Mimpi PPPK:  Berkah UU Nomor 20 Tahun 2023 dalam Jaminan Sosial

Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Heboh! Rekor Carok Paling Mengerikan di Madura bukan Carok Maut Hasan Busri, Wardi dan Mat Tanjar CS

Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.

Baca Juga: Terbongkar! Kisah Pilu Seorang Murid yang Menjadi Korban Pasca Membela Gurunya dalam Carok Mengerikan di Bangkalan

Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.

PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Catat! Jadwal Live Tiktok Pelaku Hasan Busri dan Wardi Carok Bangkalan di Penjara: Saya Live...

Dengan adanya hak jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya:

Baca Juga: Terbongkar! Kisah Pilu Seorang Murid yang Menjadi Korban Pasca Membela Gurunya dalam Carok Mengerikan di Bangkalan

- Jaminan Kesehatan

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Kematian

- Jaminan Pensiun

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com

Komentar