Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo dan Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

- Minggu, 28 Januari 2024 | 13:40 WIB
Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo dan Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

paradapos.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo dan Gibran menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jateng dan Jatim.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran di Jalan Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu 28 Januari 2024.

Di Provinsi Jawa Tengah, Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel.

Disana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan Parpol tersebut tertinggal dari Prabowo dan Gibran.

Baca Juga: Putusan Hakim di Ujung Ketok Palu, Irish Bella Siap Jadi Janda dan Single Parent, Larang Ammar Zoni Temui Anak-Anak Selama Masih di Penjara

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” jelas Habiburokhman.  

Di Provinsi Jawa Tengah, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024 lalu. 

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” jelas Habiburokhman.

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Usai Levi Strauss, Microsoft Juga akan PHK Ribuan Karyawan Divisi Video Game

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan.” jelas Habiburokhman. 

Di tempat yang sama, mantan anggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM). 

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz.

Baca Juga: Kunjungi Solo, Metropolitan Photios of Demetrias Harapkan Keberadaan Gereja Orthodoks Bisa Menjadi Jembatan Antaragama

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatengnetwork.com

Komentar