SWARGANTARA - Nasib baik kali ini belum berpihak kepada Badan Pengawas Desa (BPD) pada tahun 2024 ini.
Pasalnya, BPD dikategorikan sebagai pejabat yang belum bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024.
Menurut Tito, perangkat desa merupakan pejabat strategis mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Alhamdulillah! Tahun 2024 Ini Perangkat Desa Sudah Mulai Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Karena itulah, Tito mengatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya.
Lantas, mengapa Badan Pengawas Desa (BPD) belum bisa diangkat menjadj ASN PPPK 2024? Simak ulasannya.
Baca Juga: Inilah Mereka Struktur Perangkat Desa yang Berpeluang Dapat Gaji Rp7 Juta Setiap Bulan Dari Negara
Sebagai informasi bahwa dalam kewenangan BPD, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kesimpulannya, BPD bukanlah perangkat desa, BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa.
BPD dan perangkat desa diharapkan bekerjasama untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam UU nomor 6 tersebut juga disampaikan bahwa BPD dan perangkat desa merupakan dua entitas yang berbeda.
Baca Juga: Struktur Perangkat Desa yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024 Apa Aja? Berikut Jawabannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!