Pria AS Ditahan Korea Utara Setelah Melintasi Perbatasan Selama Tur

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:20 WIB
Pria AS Ditahan Korea Utara Setelah Melintasi Perbatasan Selama Tur

paradapos.com -- Insiden Perbatasan: Prajurit AS Travis King Dikabarkan Ditahan di Korea Utara

Pada suatu tur di Korea, seorang prajurit Angkatan Darat AS diyakini telah ditahan oleh pihak Korea Utara setelah melintasi perbatasan tanpa izin resmi.

Identitas pria tersebut belum dikonfirmasi secara resmi, namun menurut laporan dari surat kabar Korea Selatan, Dong-a Ilbo, dia disebut sebagai Travis King.

Insiden ini terjadi ketika pria tersebut mengunjungi Area Keamanan Bersama, bagian dari zona demiliterisasi yang memisahkan Korea Selatan dan Korea Utara.

"Seorang warga negara AS dalam tur orientasi JSA melintasi, tanpa izin, Garis Demarkasi Militer ke Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK)," demikian disampaikan dalam cuitan Komando PBB.

Mereka juga menyatakan keyakinan bahwa pria tersebut saat ini berada dalam tahanan DPRK dan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan rekan-rekan militer Korea Utara untuk menyelesaikan insiden ini.

Area Keamanan Bersama adalah tempat di mana pasukan Korea Selatan dan Korea Utara seringkali berhadapan dan digunakan untuk pertemuan diplomatik antar negara. Selain itu, tempat ini juga menjadi tujuan wisata yang populer.

Penting untuk diingat bahwa perbatasan antara Korea Selatan dan Korea Utara merupakan wilayah yang sangat sensitif.

Pada tahun 2017, seorang tentara Korea Utara bahkan ditembak mati oleh rekan-rekannya ketika mencoba melarikan diri melintasi perbatasan JSA. Meskipun tertembak lima kali, ia berhasil selamat dan kini tinggal di Korea Selatan.

Perlu dicatat bahwa Amerika Serikat telah melarang warganya untuk memasuki Korea Utara, sebuah negara yang dikenal sebagai negara tertutup dan totaliter yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Kondisi ini menambah kompleksitas dalam menangani situasi ini dan menyelesaikan insiden yang melibatkan Travis King. Dalam beberapa kasus sebelumnya, terdapat upaya diplomasi yang diperlukan untuk mengamankan pembebasan warganegara yang melanggar batas-batas wilayah tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com

Komentar