paradapos.com - Divisi Humas Polri mengabarkan, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar bijak saat menggunakan media sosial.
Tidak hanya sebatas imbauan, bahkan hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Manchester United Tengah Terpuruk, Pelatih Liverpool Jurgen Klopp Tak Mau Meremehkan
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya pada hari ini Minggu 17 Desember 2023.
Selanjutnya seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon. Lalu anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Tidak hanya itu, dilarang juga berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding atau membentuk simbol keberpihakan Polri terhadap parpol.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan