Panduan Simpel Tugas KPPS 1-7 saat Pemilu 2024 Mendatang, Mulai dari Pemungutan hingga Perhitungan Suara

Saturday, 27 January 2024
Panduan Simpel Tugas KPPS 1-7 saat Pemilu 2024 Mendatang, Mulai dari Pemungutan hingga Perhitungan Suara
Panduan Simpel Tugas KPPS 1-7 saat Pemilu 2024 Mendatang, Mulai dari Pemungutan hingga Perhitungan Suara

paradapos.com - Silahkan simak tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang dalam artikel ini.

Saat ini, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.

Banyak sekali yang masih belum paham tentang tugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Kalimantan Barat versi LTMPT: SMAN 1 Pontianak Tidak Masuk 3 Besar, Berada di Peringkat...

KPPS sendiri memiliki 2 tugas dalam Pemilu 2024, yaitu ketika pemungutan dan perhitungan suara.

Tugas KPPS dalam 2 tahapan tersebut berbeda mulai dari anggota nomor 1 sampai dengan 7.

Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Inilah ulasan simpelnya sebagaimana dikutip paradapos.com dari fahum.umsu.ac.id.

Baca Juga: 20 Kecamatan di Sumatera Selatan Ini Kompak Bikin Daerah Seluas 3.370 Km2, Jaraknya 212 Km dari Kota Palembang

Ketua (KPPS 1)

- Memimpin jalannya pemungutan suara dan perhitungan
- Mengatur segala dalam pemungutan suara
- menandatangani jenis-jenis surat yang diperlukan
- mengkoordinir anggota lainnya

Baca Juga: Inilah 10 Nama Desa dan Kelurahan Unik di Kabupaten Blora: Warga Jateng Jangan Heran, Nomor 9 Sebutan untuk Musuh Publik

KPPS 2

- Menerima dan mengirimkan formulir Model C6-KPU/Model A-Surat PINDAH MEMILIH/KTP-el/Identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran

- Mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini