paradapos.com - Silahkan simak tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang dalam artikel ini.
Saat ini, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Banyak sekali yang masih belum paham tentang tugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS sendiri memiliki 2 tugas dalam Pemilu 2024, yaitu ketika pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas KPPS dalam 2 tahapan tersebut berbeda mulai dari anggota nomor 1 sampai dengan 7.
Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Inilah ulasan simpelnya sebagaimana dikutip paradapos.com dari fahum.umsu.ac.id.
Ketua (KPPS 1)
- Memimpin jalannya pemungutan suara dan perhitungan
- Mengatur segala dalam pemungutan suara
- menandatangani jenis-jenis surat yang diperlukan
- mengkoordinir anggota lainnya
KPPS 2
- Menerima dan mengirimkan formulir Model C6-KPU/Model A-Surat PINDAH MEMILIH/KTP-el/Identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran
- Mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
GEGER! Pengakuan Guru Kimia Jokowi: Pak Jokowi Itu Ijazahnya SMPP, Belum SMA 6 Surakarta
Atasi Lonjakan Harga Cabai, Prabowo Imbau Warga Tanam Cabai Sendiri di Rumah
Selain di Cianjur, Siswa SD di Sultra Muntah-Muntah Usai Santap Ayam Krispi dari MBG
KPK Buka-bukaan soal Bongkar Rekaman Sadapan Perintah Ibu di Sidang Hasto