MANADOPOST.ID - International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Dikatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Melansir Al Jazeera, Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Israel juga harus mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Sementara itu Pengadilan PBB Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. (tkg)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!