paradapos.com - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan mekanisme terkait jika presiden ikut berkampanye pemilu 2024.
Hasyim mengatakan “Dia (Presiden Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, iya kan presiden kan cuman satu.”
Baca Juga: Presiden Berpihak? TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral, Begini Tanggapan Nusron Wahid!
Selain itu Hasyim juga menjelaskan tentang hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut berada di Pasal 281 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tata cara presiden ikut Kampanye.
Diantaranya wajib mengambil cuti selama kegiatan kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Peraturan tersebut dengan jelas mengatakan, presiden harus cuti diluar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila presiden ikut kampanye.
Hal tersebut berlaku juga kepada menteri yang terlibat kampanye.
“menteri yang berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan berkampanye, surat izin yang diterbitkan presiden selalu mendapatkan tembusan dari KPU” Ucap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan tentang keterlibatan Presiden dalam kampanye, Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan “Presiden tu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh.”
Pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab statusnya sebagai pejabat publik dan pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Bersaing dengan YouTube, Tubidy Tawarkan Fitur Simpel dan Efisien
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Viral Parkir Inap di Bandara Soetta Tembus Rp 1,4 jutaan, Ini Kata Netizen