JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.
Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).
”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri juga memiliki hak yang sama.
Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.
”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.
Baca Juga: Jargon Kalimantan Optimis Prabowo-Gibran Sekali Putaran
Dia lantas kembali menggarisbawahi bahwa pilihan-pilihan politik tersebut boleh ditunjukkan oleh presiden dan para menteri tanpa menggunakan fasilitas negara.
”Pegangannya itu aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau tidak boleh, jangan,” tambah dia.
Lantas, apakah Jokowi akan ikut berkampanye dan menyatakan keberpihakannya dalam pemilu kali ini? ”Nanti dilihat,” ujarnya.
Menurut dia, digunakan atau tidak hak politik itu tergantung individu masing-masing. ”Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata dia menegaskan.
Saat ditanya terkait dengan kesiapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD untuk menanggalkan jabatannya, dia menjawab singkat.
Menurut Jokowi, itu adalah hak Mahfud sebagai menteri. ”Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!