paradapos.com -Sobat edukers,Menjelang pemilu 2024 kita harus bisa mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan pemilu,
agar kita tidak salah paham dengan prosedur dalam proses pemilu.
Maka dari KPU sudah mulai giat memberikan panduan kepada pemilih yang terdaftar dalam pemilu 2024.
Salah satu komponen terpenting yang ada dalam pemilu adalah surat suara.
Surat suara adalah kertas yang digunakan untuk memberi hak suara pada pemilu.
Dalam surat suara tersebut,nama-nama caleg maupun nama capres dan cawapres yang berkontestasi dalam pemilu 2024.
Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak maka pemilih akan menerima beberapa surat suara dan wajib di coblos.
Pada pemilu 2024 ini ada 5 surat suara.
Maka dari itu untuk memudahkan pemilih KPU membedakan warna setiap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.
Berikut ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-warnanya:
1.Biru :Surat suara untuk DPRD Provinsi.
2.Merah :Surat suara untuk DPD
3.Hijau:surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota
4.Kuning :surat suara untuk DPR RI.
5.Abu-abu :Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi Perlu diketahui untuk warna surat suara tersebut,
agar kita tidak salah memilih dan terjadinya pelanggaran atau suara tidak sah dalam pemilu.***(RCD)
Artikel asli: borneostreet.id
Artikel Terkait
Pria Ini Menipu dengan Cara Menyamar jadi Presiden Prabowo, Gibran, hingga Sri Mulyani, Raup 30jt!
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?