Jokowi : Presiden Boleh Kampanye, Memihak, tapi Waktu Kampanye Tak Pakai Fasilitas Negara

- Kamis, 25 Januari 2024 | 04:01 WIB
Jokowi : Presiden Boleh Kampanye, Memihak, tapi Waktu Kampanye Tak Pakai Fasilitas Negara

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan  seorang presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, RabU 24 Januari 2024 sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI. 

Baca Juga: Tentukan Masa Depan Bangsa, Anies Ajak Pemuda Purwokerto Jangan Absen tak Hadir Jadi Pemilih

Namun, Jokowi menekankan bahwa selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak mengganggu tugas-tugas utama seorang kepala negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tambahnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh seorang presiden tidak diperbolehkan.

Presiden juga menyoroti bahwa seorang presiden bukan hanya pejabat publik tetapi juga pejabat politik. Dalam konteks ini, Jokowi menilai bahwa keberpihakan terhadap salah satu kandidat Capres-Cawapres merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tepis Isu Pengunduran Diri 15 Menteri

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tukasnya, menegaskan bahwa partisipasi pejabat tinggi dalam proses politik adalah bagian dari dinamika politik yang sah.

Seiring dengan penegasan tersebut, Jokowi mencatat dalam konteks kampanye, presiden dan menteri memiliki aturan yang harus diikuti untuk menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com

Komentar