Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024, Benarkah Cair Bulan Maret? Segini BLT yang Diterima KPM

Thursday, 25 January 2024
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024, Benarkah Cair Bulan Maret? Segini BLT yang Diterima KPM
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024, Benarkah Cair Bulan Maret? Segini BLT yang Diterima KPM

paradapos.com - Benarkah bansos PKH dan BPNT 2024 cair di bulan Maret? Simak jadwal pencairan bansosnya di sini.

Saat ini, kabar pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 sedang ditunggu oleh KPM.

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT adalah salah satu program dari pemerintah berupa uang tunai yang akan disalurkan kepada warga miskin atau kurang mampu.

Pada Januari 2024, bansos PKH dan BPNT kini sudah memasuki tahap pertama untuk penyaluran bansos.

Baca Juga: Resmi! Nominal Bantuan PIP 2024 Naik, Tapi Hanya Cair ke Siswa SD-SMA yang Terdaftar di 2 Data Pemerintah

Diketahui, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sebanyak Rp496,8 triliun untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tahun 2024.

“Perlindungan sosial ini termasuk pembagian BLT atau melalui PKH dan bansos lainnya Rp496,8 triliun,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Setelah itu, target penerima bansos PKH di tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebanyak 10 juta KPM.

Tak hanya itu, target penerima untuk bansos BPNT pun masih sama seperti tahun 2023 lalu yaitu sebanyak 18,8 juta KPM.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemekaran Wilayah Sumsel, Pabrik Minyak Goreng, Jembatan Megah di Daerah Tertinggal

Kemudian itu untuk bisa menerima besaran uang tunai dari bansos PKH dan BPNT, maka KPM sebelumnya harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk jumlah Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan diterima oleh KPM dari bansos PKH tentunya akan berbeda sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Adapun jumlah nominal BLT yang bisa diterima untuk masing-masing kategori dari bansos PKH, yaitu:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini