SurabayaNetwork.id - MUI mengeluarkan fatwa, bahwa golput dalam pemilu mendatang hukumnya haram.
Tentu sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya ikut menjadi bagian dalam pesta demokrasi, dengan menggunakan hak pilih dengan bijak.
Satu suara dengan ikut datang ke TPS terdekat, dapat menentukan arah Indonesia lima tahun ke depan.
KH. Cholil Nafis, ketua bidang dakwah ukhuwah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 14 Februari 2024.
Masyarakat pun diimbau untuk memilih salah satu pasangan calon dan wakil presiden pada saat pemilu.
Baca Juga: Pasca Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024, Mahfud MD: Capek Karena Gimmick Recehan
Bagi orang yang golongan putih (golput) hukumnya haram. MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang memilih pemimpin.
"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kyai Cholil.
Kyai Cholil dengan tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput, dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, menurut Kyai Cholil tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa Indonesia.
Satu hak suara sangat berpengaruh untuk masa depan Indonesia kelak, menurut Kyai Cholil.
Baca Juga: Begini Penjelasan Jika Masih Punya Stok Produk di Rumah yang Diharamkan Fatwa MUI
"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," tegasnya.
Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan menjadi pemimpin untuk Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: surabaya.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!