KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot

- Rabu, 24 Januari 2024 | 10:00 WIB
KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot

paradapos.com - Boikot produk-produk yang terafiliasi negara Zionis Israel kembali digaungkan.

Di Indonesia, sejumlah bisnis perusahaan multinasional terafiliasi Israel gonjang-ganjing pasca keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung perjuangan Palestina dan boikot produk terafiliasi Israel.

Boikot ini terus berlanjut, para pebisnis yang terdampak juga sibuk bermanuver dengan berupaya menghilangkan kesan bisnis mereka ada kaitannya dengan Israel.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pernah Jadi Mimpi Buruk Bagi Jepang pada 20219, Spirit untuk Timnas Indonesia Berlaga di Piala Asia 2023

Bahkan ada produk air minum global yang rajin menyumbang dana dan mengirim produk air mineral ke Palestina, supaya tidak dibilang ada kaitannya dengan Israel.

Meskipun faktanya, induk perusahaan mereka memang terbukti punya investasi di Israel.

Upaya “Palestina Washing” yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut, karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.

“Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti,” kata KH Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI.

Baca Juga: Bagaikan Kerak Bumi dan Langit! Inilah Perbandingan Timnas Indonesia dengan Jepang dalam Laga Piala Asia 2023

Seruan ini digemakan saat peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia” di Hotel Sofyan, Jakarta (23/1/2024).

Ikhsan mengatakan, survei yang dilakukan IHW untuk mengetahui, sejauh mana efektifitas Fatwa No 83/2023 diikuti masyarakat.

"Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya?” imbuhnya. 

Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif.

Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7%, menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.

Baca Juga: 4 Tempat Asyik Nobar Indonesia vs Jepang Malam Ini, Beri Dukungan untuk Kemenangan Indonesia di Piala Asia 2023

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar