JAKARTADAILY.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20) digelar pada Selasa, 23 Januari 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.
Baca Juga: Polda Metro: Soal Opsi Penjemputan Paksa Siskaeee Masih Didiskusikan
"Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan," ungkap Rovan kepada wartawan dilansir pmjnews, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Rovan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.
Tambahan lima adegan tersebut, lanjut Rovan, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Baca Juga: Tidak Sepakat Damai, Gugatan Karen Agustiawan Cs Terhadap PwC Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Hanya saja, Rovan tidak menjelaskan secara detail kelima adegan tersebut. Dia hanya memastikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada hari Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Adegan yang tambahan itu pada saat pemerkosaan di kamar dari kamar pelaku. Semuanya di situ," jelasnya.
Perbuatan pelaku Argiyan Arbirama (20) tergolong sadis, pelaku mecekik korban hingga lemas lalu memperkosanya. Setelah melapiaskan nafsunya pelaku mengingat kaki dan tangan korban dan menutupinya dengan selimut. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!