Diresmikan 10 Agustus, Kawasan di Kalimantan Barat Seluas 6.985 Km Hasil Pemekaran dari Kabupaten Ini, Jaraknya 51 Km dari Kota Pontianak

- Selasa, 23 Januari 2024 | 23:40 WIB
Diresmikan 10 Agustus, Kawasan di Kalimantan Barat Seluas 6.985 Km Hasil Pemekaran dari Kabupaten Ini, Jaraknya 51 Km dari Kota Pontianak

paradapos.com - Warga Kalbar wajib tahu? Ternyata, ada kawasan di Kalimantan Barat seluas 6.985 km2 adalah hasil pemekaran dari Kabupaten di bawah ini, jaraknya 51 km Kota Pontianak.

Pemekaran wilayah menjadi suatu kebutuhan dalam pengembangan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Banyak wilayah yang dimekarkan untuk membentuk daerah baru dalam bentuk kabupaten atau kota.

Pemekaran wilayah bukanlah proses yang sederhana, karena membutuhkan pemahaman yang dalam tentang kondisi geografis, demografis, dan sosio-ekonomi wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga: Diresmikan 2 September, Bendungan Baru Ini Terletak di Kabupaten Hasil Pemekaran Tanggamus! Jaraknya 37 KM dari Kota Bandar Lampung

Untuk menjalankan pemekaran wilayah, pemerintah daerah harus melakukan penelitian menyeluruh dan menyiapkan rencana yang matang.

Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemekaran wilayah harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan, kemampuan ekonomi daerah, dan keberlanjutan pembangunan.

Selain itu, pemekaran juga harus mempertimbangkan aspek historis, kultural, dan geografis wilayah.

Secara keseluruhan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Indonesia yang luasnya mencapai 147.307 km persegi.

Baca Juga: Ada Bansos Rp1,8 Juta! Kapan mulai Cair? Ini BOCORAN Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 untuk Siswa SD-SMA

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk di Kalimantan Barat sekitar 5.541.376 jiwa.

Di mana, jumlah wilayah di provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ada 14 kabupaten dan kota yang terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota.

Ternyata, salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Barat adalah hasil pemekaran yang sudah resmi disahkan sejak tahun 2007.

Seperti dilansir paradapos.com dari laman resmi dpr.go.id, daerah hasil pemekaran dari Kabupaten lain adalah Kabupaten Kubu Raya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com

Komentar