paradapos.com - Update korban tabrakan beruntun di Jalur Puncak Bogor bertambah menjadi 17 orang, Selasa (23/01/2024).
Namun demikian Kepolisian Resort Bogor memastikan tidak ada korban jiwa atas insiden ini.
"Update total korban 17 orang. Tidak ada korban meninggal dunia," ungkap IPDA Angga Nugraha, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor.
Baca Juga: Update Kecelakaan di Tugu Cisarua Puncak Bogor
Lanjut Angga total korban luka merupakan pengendara dari 5 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut.
17 korban insiden ini seluruhnya menjalani penanganan medis di RSPG Cisarua Bogor dengan 6 perempuan dan 11 korban laki-laki.
Kondisi terakhir dari seluruh korban malam ini, 14 pasien dinyatakan boleh pulang dari rumah sakit.
Baca Juga: Update SAR Terkini Pencarian ABK Nelayan Ujunggenteng dan ABK Kapal Tanker Erawan 1
Penyebab tabrakan beruntun di kawasan Tugu Selatan Cisarua, Puncak, Bogor ini diduga akibat truk boks bernopol B 9740.UXX yang mengangkut air mineral kemasan mengalami rem blong.
Namun demikian Polisi masih belum bisa memintai keterangan dari Sopir truk boks yang saat ini masih menjalani penanganan medis di RSPG Cisarua Bogor.
Kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini adalah angkot bernopol F 1994 NZ, Suzuki XL7 bernopol F 1582 AAC, Daihatsu Grandmax bernopol D 1914 XA dan Mitsubishi L 300 Boks bernopol BB 8863 FA.
Baca Juga: Erupsi Terkini Gunung Ibu dan Gunung Semeru
Tidak hanya itu sejumlah motor ikut menjadi korban dalam insiden tabrakan beruntun ini.
Dengan banyaknya kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun, proses evakuasi berlangsung sekitar 4 jam hingga sempat mengakibatkan kemacetan di ruas Jalan Puncak ini.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tatarmedia.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!