paradapos.com-Ada lima macam warna surat suara di Pemilu 2024 yang pelaksanaannya akan digelar pada 14 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suaranya.
Pada Pemilu 2024, Pemilih bakal menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.
Baca Juga: BURUAN CEK Link Pengumuman Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan di Kota Tangerang Tahun 2023
Perlu diketahui, perbedaan warna diantara kelima surat suara memiliki fungsi yang berbeda.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan keterangan dari lima jenis warna surat suara.
Aturan tentang surat suara Pemilu 2024 termuat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Singkat 4 Nama Tokoh yang Digadang Maju jadi Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Disebutkan ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Adapun kelima warna surat suara tersebut yaitu:
1.Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah
Artikel asli: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Ketika Hasto Meminta Jokowi Diperiksa, KPK Menghindar: Nuansa Politik Yang Kentara
Saat Rakyat Teriak Adili, Habib Rizieq Shihab: Stop Presiden Prabowo Jangan Lindungi Jokowi Lagi!
ERA JOKOWI: Kebodohan Kolektif Dinilai Sebagai Kebenaran
Lebih Mudah Memprediksi Prabowo Gagal Daripada Akan Sukses