paradapos.com - Sebanyak 452 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di wilayah Banten masuk ke dalam kategori area blank spot atau sulit akses internet.
Hal tersebut disampikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan yang mengungkapkan pihaknya dihadapkan oleh kendala blank spot untuk pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Banten bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan tersebut.
Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, pihaknya akan meneruskan keluhan terkait persoalan blank spot kepada pihak pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, ada 3 kabupaten di Provinsi Banten yang tercatat memiliki titik blank spot terbanyak.
"Terutama yang di 3 lokasi itu Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang," katanya.
Baca Juga: Diterba Hujan dan Angin Kencang, Tugu Romusha Satu-satunya di Indonesia yang Berada di Bayah Hancur
"Akan tetapi, itu tidak semua bisa karena memang seperti yang kita ketahui salah satunya Baduy itu malah kan sudah minta dicabut dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Nana mengatakan, sejauh ini belum ada usulan secara tertulis yang diberikan KPU Banten kepada pihaknya.
Akan tetapi, ia memastikan bahwa, hal tersebut akan menjadi fokus dan perhatiannya agar dapat ditangani secara masif.
"Sejauh ini belum ada (koordinasi-red), tapi mungkin saya kira berjalan ya," singkatnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, dalam rangka mendukung lancarnya keberlangsungan pesta demokrasi pihaknya akan mengupayakan menuntaskan persoalan tersebut.
Untuk itu, ia mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat terkait arahan yang perlu untuk dilakukan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!