Berkas Tersangka Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 23:20 WIB
Berkas Tersangka Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

 

HALLO.DEPOK.ID - Berkas perkara Ketua KPK yang sudah di nonaktifkan, Firli Bahuri, saat ini telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pukul 09.30 WIB.

Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati DKI Jakarta pada tahap 1 untuk keperluan penelitian berkas perkara.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi Setelah BEM UGM Beri Penghargaan Alumnus Terburuk

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Apakah berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.

"Ia menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli," kata Ade yang juga merupakan Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah).

Baca Juga: Hati - Hati! Covid Varian Terbaru Muncul, Simak Gejala Barunya

"Jumlah total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan adalah 104 saksi dan 11 saksi ahli," tambah Ade Safri.

Dia juga menyebutkan bahwa para saksi ahli tersebut melibatkan ahli hukum pidana sebanyak empat orang, ahli hukum acara dua orang, dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bangga! Pasca Kebakaran Gunung Bromo Raih Banyak Penghargaan!

Perubahan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.***

Artikel asli: depok.hallo.id

Komentar

Terpopuler