JAKARTA, paradapos.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional tanggal 8 Januari 2024 yang memberikan tindak lanjut kepada Menteri Perdagangan.
Salah satu anggota BPKN yang dilantik adalah Ferry Firmawan, dosen Fakultas Teknik di Universitas Semarang (USM).
Baca Juga: Kinerja Ekspor Industri Pengolahan Daging Melonjak Signifikan, Kemenperin Terus Dorong Potensi Lokal
Setelah pelantikan, para komisoner Badan Perlindungan Konsumen Nasional menggelar Rapat Pleno pertama dan melaksanakan pemilihan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua periode 2024-2027.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 35 Ayat (4), Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Gempa Lebih Dari 700 Kali, Waspadai Potensi Guguran Lava dan Awan Panas
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPKN tersebut dilaksanakan di Kantor BPKN, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemilihan seluruh anggota BPKN melalui voting, Muhammad Mufti Mubarok terpilih sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sementara Syaiful Ahmar terpilih sebagai Wakil Ketua.
Sebelumnya, Muhammad Mufti Mubarok menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2020-2023.
Dalam pemaparan visi misinya calon Ketua dan Wakil Ketua, Muhammad Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmar yaitu mewujudkan BPKN menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan konsumen.
Selain itu meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan stakeholders terkait.
“Pekerjaan rumah BPKN cukup banyak dan penuh tantangan. Perlindungan konsumen ke depan juga akan kian kompleks,” kata Mufti.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!