Tiba di Swiss Presiden Israel Terkena Pengajuan Kriminal, Jaksa Agung Periksa Kekebalan Hukum Individu, Tuntutan Pidana Secara Paralel dengan Den Haag

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:40 WIB
Tiba di Swiss Presiden Israel Terkena Pengajuan Kriminal, Jaksa Agung Periksa Kekebalan Hukum Individu, Tuntutan Pidana Secara Paralel dengan Den Haag

BICARA BERITA – Isaac Herzog, Presiden Israel terkena pengajuan kriminal ketika berada di Swiss untuk menghadiri Forum Ekonomi Dunia di Davos.

Jaksa penuntut Swiss telah mengkonfirmasi bahwa Presiden Israel terkena pengajuan kriminal karena tuduhan kejahatan perang yang berlangsung di Gaza, Palestina.

Kantor Jaksa Agung Swiss, mengomentari soal Presiden Israel terkena pengajuan kriminal, pada Jumat kemarin telah menghubungi kementerian luar negeri Swiss terkait untuk memeriksa masalah kekebalan hukum individu yang bersangkutan.

Baca Juga: AS Katakan Tanpa Adanya Negara Palestina Tidak Mungkin Selesaikan Tantangan Keamanan Israel dan Bangun Kembali Gaza, Netanyahu Tegaskan Menolak

“Pengaduan pidana akan diperiksa sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan,” kata Kantor Jaksa Agung Swiss sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Secara teori, negara ketiga tidak memiliki yurisdiksi kriminal terhadap kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri negara lain.

Sedangkan alasan di balik pengaduan dan siapa yang mengajukannya tidak disebutkan. Jaksa penuntut Swiss yang mengkonfirmasi pengajuan tersebut namun tidak mau mengungkapkan rincian tentang sifat dan jumlah pengaduan.

Baca Juga: Hari Pertama Sidang Afrika Selatan vs Israel di Mahkamah Internasional, Poin Penting Pemaparan Daftar Dugaan Tindakan Genosida Pemerintahan Zionis

Reaksi Israel

Sementara itu, juru bicara kepresidenan Israel tidak mengomentari pernyataan jaksa penuntut Swiss. Mereka hanya mengatakan bahwa Herzog telah berkunjung ke Davos untuk mempresentasikan posisi Israel mengenai situasi di Gaza.

Kantor Berita AFP memperoleh sebuah pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang yang berada di balik pengaduan tersebut, yang diberi judul “Tindakan Hukum Terhadap Kejahatan Kemanusiaan”.

Baca Juga: Sidang Hari Kedua Pembelaan Israel di Mahkamah Internasional Atas Tuntutan Afrika Selatan Kasus Genosida, Penjajah Tidak Punya Hak Membela Diri

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan pemerintah di Basel, Bern, dan Zurich.

Pernyataan itu juga mengatakan bahwa para penggugat mencari tuntutan pidana secara paralel dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional PBB oleh Afrika Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung di Den Haag, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya ke Gaza.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com

Komentar