OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online, Ini Penjelasannya

Saturday, 16 December 2023
OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online, Ini Penjelasannya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online, Ini Penjelasannya

RELEVANIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan blokir rekening aktifitas kejahatan dan judi online, guna menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tersebut demi menjaga integritas sistem keuangan.

Baca Juga: Keistimewaan Burung Perkutut Mata Biru, Diibaratkan Bunga Teratai Energinya Sangat Positif, Ini Penjelasannya

OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Menurut Dian, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar dan mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Baca Juga: Rahasia Sukses Freelance di Tengah Persaingan 2024: Membangun Niche, Hubungan Personal, dan Pemanfaatan Teknologi AI

Dian mengatakan, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, diantaranya adalah melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Baca Juga: Mengatasi Asam Lambung Naik: 7 Obat Alami Ampuh untuk Redakan Gejala GERD secara Efektif

Artikel asli: relevania.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini