paradapos.com -- Kabar menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena Bansos PKH tahap 1 dipastikan akan cair pada bulan Januari 2024 ini.
Berikut merupkan informasi terkini seputar pencairan PKH dan panduan cara cek penerima bantuan sosial ini.
PKH Tahap 1 Januari 2024 merupakan sebuah program bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan kembali pada bulan Januari 2024.
Bansos PKH pada tahun 2024 ditujukan untuk keluarga miskin dalam kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia di atas 60 tahun.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PKH dijadwalkan untuk disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober tahun 2024.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1
Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH 2024.
Nama-nama yang terdaftar dalam sistem DTKS merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH 2024.
Baca Juga: TOK! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair hingga Rp 450 Ribu, Cek Saldo Rekening Sekarang Juga
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1 yang akan dicairkan pada Januari 2024, ikuti langkah-langkah berikut di laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Login ke cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Pilih wilayah penerima manfaat (PM), dari Provinsi hingga Desa.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi 8 huruf kode yang muncul pada layar.
- Klik "Cari Data."
Jika data yang dimasukkan cocok dengan penerima PKH, akan muncul keterangan dengan rincian nama lengkap PM, NIK KTP, jenis bansos, periode penyaluran, dan status penyaluran bansos Kemensos.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Cair hingga Rp750 Ribu, Cek Status Penerimaan Lewat Hp Sekarang
Tanggal Cair PKH Tahap 1 Januari 2024
Tanggal cair PKH tahap 1 pada bulan Januari 2024 ini akan ditentukan oleh kesiapan pemerintah dan petugas penyalur di masing-masing daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!