paradapos.com - Anda mungkin pernah mendengar kabar bahwa gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Namun, apakah Anda tahu fakta-fakta sebenarnya tentang kenaikan gaji tersebut? Siapa saja yang berhak mendapatkannya, berapa besarnya, dan kapan mulai diberlakukan?
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan fakta-fakta tentang kenaikan gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri resmi dari PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri. Simak baik-baik penjelasan kami berikut ini!
Baca Juga: Ramalan Weton Sabtu Legi 20 Januari 2024, Mempesona Namun Susah Ditebak, Memiliki Khodam Bolosewu
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 2019, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Kenaikan gaji ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menurut Presiden, kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang telah berjasa bagi negara. Presiden juga berharap kenaikan gaji ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Kenaikan gaji yang diusulkan oleh Presiden adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri, dan sebesar 12 persen untuk pensiunan. Kenaikan gaji ini masih harus disetujui oleh DPR dalam pembahasan APBN tahun 2024.
Jika disetujui, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Artinya, gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri pada bulan Desember 2023 masih mengacu pada gaji tahun 2019.
Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri setelah kenaikan, kita harus melihat gaji pokok mereka berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja.
Gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!