Presiden Saksikan Arsul Sani Disumpah Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Berdasarkan Keppres

- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:40 WIB
Presiden Saksikan Arsul Sani Disumpah Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara,  Berdasarkan Keppres

paradapos.com | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Baca Juga: Komisi Yudisial Komitmen Dukung Kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024 Bersih dan Adil, Pastikan Hakim Bersikap Independen

Usai penandatanganan Keppres, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar