paradapos.com - Baru-baru ini crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya diketahui bahwa Budi Said pernah memenangkan kasasi atas PT Aneka Tambang TBK (Antam).
Bahkan PT Antam harus menyerahkan emas batangan sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Jika diuangkan, maka emas tersebut bisa mencapai nilai Rp1,123 triliun pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Berapa Umur Bima Prawira? Ini Profil Pemain 'Keramat Tunggak' yang Jadi Tersangka Film Dewasa
Emas tersebut harus diberikan PT Aneka Tambang TBK (Antam) kepada Dirut PT Tridjaya Kartika Group, Budi Said.
Namun pada hari Rabu, 17 Januari 2024 lalu, Budi Said dipanggil kejaksaan untuk ditanyai lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Menurut Kejagung, Budi Said terlibat dalam dugaan rekayasa jual beli emas.
Dikutip paradapos.com dari laman PMJNews, saat ini status Budi Said telah dinaikkan sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa Budi Said telah ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 18 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Diduga Pihak RK Japri Lisa Mariana: Tolong Bersihkan Nama Bapak, Saya Transfer 500 Juta
Viral! Oknum ASN Terekam Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas, Diduga buat Mudik
Diduga Hina Guru Tua Pengkhianat dan Monyet, Gus Fuad Plered Dilapor ke Polisi
Perkembangan Terbaru Gempa Dahsyat Myanmar, Puluhan Orang Meninggal, Ratusan Kritis