paradapos.com - Provinsi Nusa Tenggara Timur dikabarkan tentang isu pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah adalah salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
Umumnya pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang mengusulkan terkait calon daerah otonomi baru yaitu Nusa Tenggara Timur.
Dilansir paradapos.com dari dpr.go.id , bahwa Anggota Badan Legislatif DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Nusa Tenggara Timur layak untuk dimekarkan.
Luas Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah daratan kurang lebih 47.349,9 km2 dan lautan dengan luas kurang lebih 200.000 km2.
Saat ini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat beberapa usulan pemekaran kabupaten kota namun masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah.
Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lombok Selatan rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabupaten ini nantinya akan terdiri dari 8 kecamatan dan 108 Desa serta luas 427,04 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 496.475 jiwa (2020).
Kecamatan yang bergabung di Kabupaten Lombok Timur ini yaitu Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Terara, Montong Gading dan Sikur.
Lokasi Ibu Kota kabupaten berada di kecamatan Terara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Hina Pendiri Al Khairaat, MUI Dukung Fuad Plered Diproses Hukum
TOK! Menteri Agama Umumkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Anggota Lanal Balikpapan Diduga Piting Leher Wartawati Juwita hingga Tewas di Mobil
Lisa Mariana Ngaku Ditawari Rp 2,5 Miliar untuk Bungkam Dugaan Perselingkuhan Bersama Ridwan Kamil? Ini Isi Chatnya!