JemberNetwork.com – Hari Persatuan Farmasi Indonesia dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 13 Februari.
Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini didedikasikan kepada para ahli farmasi Indonesia sekaligus memperingati jasa mereka dalam meningkatkan taraf kesejahteraan umum, khususnya pada bidang kesehatan masyarakat dan farmasi.
Pada tanggal 13 Februari 1946 dibentuk Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang kita kenal sebagai Hari Persatuan Farmasi Indonesia.
PAFI merupakan bagian dari organisasi profesi sebagai tempat berhimpun para tenaga ahli farmasi profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia yang saat ini disebut dengan Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK.
Organisasi ini adalah wadah bagi parah ahli tenaga farmasi khususnya profesi asisten apoteker (AA) ataupun tenaga teknis kefarmasian seluruh Indonesia. Tanggal tersebut dapat dijadikan Hari persatuan Farmasi Indonesia.
Bagi profesi apoteker perlu memenuhi syarat untuk bisa memberikan resep obat yang sesuai dan memberikan pengobatan bebas resep untuk penyakit ringan.
Apoteker juga perlu mengawasi obat yang diberikan kepada pasien sekaligus memberikan saran atau nasihat tentang gaya hidup sehat.
Dikutip oleh JemberNetwork.com dari Akun Instagram TJDMotovlog, dengan kita memperingati Hari Persatuan Farmasi Indonesia, kita perlu mewaspadai dalam hal mengonsumsin obat-obatan.
Ada obat yang tidak bisa diminum bersamaan yaitu obat hipertensi dan obat kolesterol. Obat tersebut terdiri dari simvastatin dan amlodipine.
Kemudian obat asma dan cafein contohnya obat salbutamol dikonsumsi bersamaan dengan bodrex extra. Ada juga obat yang tidak boleh bersamaan yaitu pengencer darah dan vitamin K contohnya heparin dan tiavit k.
Demikian penjelasan makna dari memperingati hari persatuan farmasi Indonesia, penting kita memahami dosis dari obat-obatan yang kita konsumsi dan menghindari dari konsumsi obat-obatan yang tidak boleh diminum bersamaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!