JemberNetwork.Com- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) terkait penduduk Israel atas Palestina.
Hal ini dilakukannya setelah diminta tanggapan oleh mahkamah internasional (International Court Of Justice/ICJ).
Dikutip JemberNetwork.com dari halaman website kemlu.go.id pada 16 Januari 2024 menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari pakar hukum internasional.
Baca Juga: Fakta Unik Asal Usul Semangka yang Menjadi Simbol Solidaritas Palestina
Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk "Advisory Opinion di mahkamah internasional: upaya mendukung kemerdekaan Palestina melalui penegakan hukum Internasional," di kantor Menlu Jakarta.
Dalam sambutannya, Menlu menyampaikan pandangan dan masukan para ahli untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukan kepada dunia pelanggaran hukum Internasional yang dilakukan Israel.
"Indonesia mendukung upaya majelis umum PBB mendapatkan advisory opinion dari mahkamah Internasional. Hukum Internasional harus ditegakan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Penduduk Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu Retno Marsudi.
Sebagaimana diketahui, pada 17 Januari 2024 Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (AO) dari mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah penduduk Palestina, termasuk Yerussalem Timur.
Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kapada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari 2 hal, yaitu: pertama, masukan tertulis (written statement) sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Banyak kebijakan Israel seperti pemukiman ditepi Barat, aneksasi wilayah Palestina, serta mengubah status kota Yerussalem. Tidak sah menurut hukum Internasional. Tindakan seperti itu perlu dihentikan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat Internasional, PBB tidak boleh mekakui legalitas tindakan Israel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!