Penyidik Kejagung Punya Gambaran Pihak Bertanggungjawab dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tinggal Tunggu Waktu

Thursday, 18 January 2024
Penyidik Kejagung Punya Gambaran Pihak Bertanggungjawab dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tinggal Tunggu Waktu
Penyidik Kejagung Punya Gambaran Pihak Bertanggungjawab dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tinggal Tunggu Waktu

www.paradapos.com – Proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi tata niaga timah masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

Calon tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugiaan negara mencapai triliunan itu hanya menunggu waktu saja.

Dari proses penyidikan dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberi gambaran bahwa salah satunya perizinan sebagai pintu masuk dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi APBD Bangka 2023: 8 Jam Diperiksa Kejati Babel, Sekda Bangka Andi Hudirman Dicecar 11 Pertanyaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan virtualnya, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kasus tdak pidana korupsi tata niaga timah diduga terkait dengan aktivitas penambangan timah terjadi secara ilegal atau melawan hukum.

Penambangan timah illegal yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung sejak lama sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara, termasuk yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan, mencapai puluhan triliun rupiah. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengaudit dan mengaudit kerusakan lingkungan yang terjadi beserta dampaknya.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi IUP PT Timah : Jejak PT RBT di Pulau Bangka Hingga Ikut Diperiksa Kejagung

Perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut, kata Kuntadi menimbulkan dampak meski hubungan keduanya masih dalam penyidik.

Kuntadi juga membenarkan, penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.

”Masih kita dalami siapa yang bertanggung jawab. Tetapi, benang merah ke sananya sudah tampak,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi IUP PT Timah : PT SBS Juga Terseret

Dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kuntadi menamabahkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut setidaknya terjadi tiga modus.

Salah satu yang belum terungkap terkait perizinan, yakni diduga terjadi kerja sama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta untuk menghasilkan timah yang kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum. Akibatnya, terjadi kerugian negara.

Penyidik telah memanggil puluhan saksi, mulai dari pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, direksi dan pejabat tinggi PT Timah Tbk, hingga para direktur dan pemilik perusahaan peleburan (smelter) swasta di provinsi penghasil timah terbessar di Indonesia ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wowbabel.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini