Gandung Pardiman: Golkar Dukung Penuh Revisi Undang-Undang Desa

- Kamis, 18 Januari 2024 | 00:00 WIB
Gandung Pardiman: Golkar Dukung Penuh Revisi Undang-Undang Desa

paradapos.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman dengan tegas menyatakan Golkar mendukung penuh revisi Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang - Undang Desa.

Gandung Pardiman menyampaikan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas berbagai hal krusial. Antara lain terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa, status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Semua ini dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Gandung dalam keterangannya Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres pada Pemilu 2024, RSUD Wonosari Siapkan Ruangan Khusus

Gandung menjelaskan, pihaknya sejak awal memperjuangkan untuk peningkatan kesejahteraan desa. Politisi senior partai Golkar DIY ini memiliki visi misi desa sebagai pusat pertumbuhan.

Oleh karena itu, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.

"Proses revisi UU Desa berjalan lancar dan Fraksi Golkar akan terus mengawal sampai revisi ini disahkan," katanya.

Baca Juga: Sukses Produksi Hidrogen Hijau, PLN Bangun Stasiun Pengisian untuk Kendaraan di Kawasan Senayan

Menurutnya, hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa.

Ia berpendapat jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda pilihan. Sehingga, Gandung yang juga Ketua DPD Golkar DIY ini berpendapat pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Tingkatkan Angka Tertib Adminduk, Pemkab Sleman Gelar Sisir Adminduk 2024

"Salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ini penting agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami mendukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali dengan periodesasi jabatan selama dua periode," jelasnya.

Selain terkait kepala desa, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga membahas terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Revisi UU Desa ini, lanjut Gandung ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/Kota.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokmalioboro.com

Komentar