Dishub Banten Tak Berkutik Atasi Truk ODOL, Kini Coba Trik Main di Aturan Lalu Lintas

Wednesday, 17 January 2024
Dishub Banten Tak Berkutik Atasi Truk ODOL, Kini Coba Trik Main di Aturan Lalu Lintas
Dishub Banten Tak Berkutik Atasi Truk ODOL, Kini Coba Trik Main di Aturan Lalu Lintas

paradapos.com - Truk over dimension and over load (ODOL) Dinas Perhubungan atau Dishub Banten mewacanakan untuk memberlakukan jam operasional kendaraan bermuatan besar.

Akan tetapi, upaya untuk memberantas truk ODOL tersebut masih perlu dilakukan diskusi mendalam bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam menindak truk ODOL pihaknya tidak dapat bekerja secara sendiri.

Baca Juga: Banyak Kasus Gizi Buruk dan Stunting di Kota Serang, DPRD Dibuat Geregetan: Anggaran Kebanyakan untuk Pelaporan!

Pasalnya, peraturan terkait aturan lalu lintas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Sehingga, diperlukan kerja sama dalam rangka menindak para truk ODOL yang masih melintas bahkan parkir di sejumlah ruas jalan.

"Untuk hal itu, kita telah berdiskusi dengan para Jawara serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan jam operasional," ujarnya kepada paradapos.com, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Tak Ada Diskotek, Kenaikan Tarif PBJT dari Sektor Hiburan Tertentu Tak Berdampak di Kota Cilegon

"Tapi sejauh ini baru diskusi aja, kedepan perlu untuk kita diskusikan juga dengan teman-teman satlantas di Kabupaten Kota. Harapannya ya agar bisa diberlakukan jam operasional tadi," katanya.

Tri menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya berupaya untuk melakukan pengusiran terhadap truk ODOL yang parkir sembarangan, utamanya di Jalan Raya Bogeg.

"Sering kita usirin, cuma ya memang ngga rutin, terakhir kita lalukan penertiban itu Oktober 2023. Sekarang belum mulai lagi, kita jaga kondusivitas jelang Pemilu," jelasnya.

Baca Juga: 56 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Cinangka, Korban Disebut Ancam Pelaku Sebarkan Video

"Untuk penindakan itu ya kita hanya itu, karena untuk sampai menahan dan beri tilang itu kewenangannya di Polda, jadi sebenarnya kita harusnya berdampingan (dengan Polisi Lalu Lintas-red)," lanjutnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Provinsi Banten terkait penindakan truk ODOL.

Hanya saja, kata dia, kendala yang dihadapi dalam melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan truk, pihaknya mengaku mengalami keterbatasan soal lahan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini