paradapos.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (14/12/2023).
Pemeriksaan Alexander Marwata terkait dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (FB) yang telah berstatus tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan atas permintaan Firli Bahuri.
Baca Juga: Majelis Umum PBB dan Sekutu Sepakat Gencatan Senjata di Gaza, Israel Tetap Tidak Peduli Seruan Biden
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi, atas permintaan FB" kata Ramadhan, Kamis (14/12/2023).
Diketahui Polda Metro Jaya menerapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.
Ade menyebutkan terdapat 91 saksi dan delapan saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.
Artikel asli: harianterbit.com
Artikel Terkait
Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR
Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE
Jejak Digital Stefani di Balik Kasus Eks Kapolres Ngada Viral di Medsos, Kini Diburu Netizen
Bocah Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual