paradapos.com | Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan hal penting bagi pemerintah daerah.
Melalui pengukuran IPKD, pemerintah daerah bisa mendapatkan gambaran pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, proses memasukkan data IPKD sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Yusharto, melalui keterangan tertulisnya, saat menerima audiensi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di Ruang Video Conference BSKDN, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Pengukuran IPKD menjadi penting bagi daerah untuk mengetahui keadaan pengelolaan keuangan di wilayahnya, laporkan data yang diminta sesuai ketentuan," kata Yusharto.
Untuk memudahkan pemerintah daerah mengakses aplikasi IPKD, Yusharto mengatakan pihaknya telah membagi proses input data tersebut ke dalam 11 regional. Setiap regional diberi waktu satu pekan untuk melakukan penginputan data.
Kendati telah membagi penginputan ke dalam 11 regional, kata Yusharto, masih ada daerah yang tidak menginput data IPKD.
"Kami memahami setiap daerah kondisinya beda-beda. Jadi, kami berpikir untuk terjadi simplifikasi dengan adanya aplikasi. Ini yang akan kami lakukan terus, bagaimana aplikasi mudah bekerja berdasarkan prinsip dasar, bagaimana membentuk database, jangan ada yang kelewat," katanya.
Yusharto menyatakan, ke depannya konsolidasi dengan pemerintah provinsi harus terus dilakukan guna membangun pemahaman yang utuh terkait penginputan data IPKD di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Kegiatan BSKDN Memiliki Nilai Kebermanfaatan Yang Jelas Untuk Masyarakat Luas
Dengan demikian, pengukuran IPKD di tingkat kabupaten dan kota akan semakin membaik, termasuk di Kota Tidore Kepulauan.
"Semoga Tidore Kepulauan dapat menjadi lebih baik lagi dan kami juga akan membuat surat edaran ke provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait batas waktu (penginputan) berikut tusi (tugas pokok dan fungsi) dari provinsi selaku pembina kabupaten kota itu apa saja, harus diperhatikan," tuturnya.
Dia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!