Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:40 WIB
Kasus Pria B*nuh Pencuri Kambing Dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Ini Alasannya

paradapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.

Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Shio Macan, Tikus, dan Ular pada 17 Desember 2023: Mengarungi Energi Positif dan Kesempatan Berkilau

Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.

Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.

Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga

Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.

Artikel asli: suaramerdeka.com

Komentar