paradapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.
Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.
Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.
Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.
Artikel asli: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar
Guru Biologi SMAN di Bandung Minta Maaf usai Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri
Alasan KSAL Minta Tunggakan Rp 3,2 Triliun ke Pertamina Diputihkan
Temuan Mengejutkan! Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Skripsi Jokowi, Disebut Dibuat Tahun 2018