paradapos.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan.Pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras gratis pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, Sebanyak 18,8 Juta Keluarga Terima Bantuan Beras Gratis 30 Kilogram? Cek Faktanya di Sini.
Bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permeso) Nomor 20 Tahun 2022, bantuan beras gratis diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap KPM akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama 3 bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM adalah 30 kilogram.
Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk bantuan beras gratis tahun 2024 adalah sebesar Rp 1,144 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan bantuan beras gratis ini dapat disalurkan pada bulan Januari 2024. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Kantor Pos dan lembaga penyalur lainnya.
Fakta-fakta terkait bantuan beras gratis:
- Bantuan beras gratis diberikan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar di DTKS.
- Setiap KPM akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama 3 bulan.
- Total bantuan yang diterima setiap KPM adalah 30 kilogram.
- Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan beras gratis tahun 2024 adalah sebesar Rp 1,144 triliun.
* Penyaluran bantuan akan dilakukan pada bulan Januari 2024.
Bantuan beras gratis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!